Selama itu, Sri terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua pokja pengadaan barang dan jasa.
"Commitment fee diterima oleh terdakwa dari Mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil, dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," tutur Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, dilansir dari Tribun Manado.
Baca Juga:
Startup Britishvolt Kembangkan Baterai untuk Mobil Sport Listrik Lotus
Alifi menambahkan, berdasarkan kesaksian para pengusaha, gratifikasi adalah hal umum di Talaud selama kepemimpinan Sri Wahyumi.
”Sudah jadi rahasia umum di kalangan pengusaha di Talaud, harus memberikan fee 10 persen kepada terdakwa selaku bupati,” ucapnya.
Berdasar fakta persidangan, para mantan ketua Pokja tersebut juga terbukti meminta commitment fee dari para kontraktor sebesar 1,5 persen hingga 3 persen.
Baca Juga:
Sedang Populer, Benarkah Aset NFT Bikin Boros Energi Listrik?
Divonis Empat Tahun Penjara
Meskipun menerima gratifikasi dengan bantuan para ketua pokja, dalam persidangan ini, Sri Wahyumi menjadi satu-satunya terdakwa.
Walau demikian, majelis hakim menyatakan kasus ini sebagai tindak korupsi bersama-sama. Hakim mempertimbangkan empat ketua pokja telah melakukan perbuatan melawan hukum.