Atas perbuatannya, Sri terbukti melanggar Pasal 12B Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi.
Dia juga melanggar Pasal 12C Ayat 1 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 lantaran tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Startup Britishvolt Kembangkan Baterai untuk Mobil Sport Listrik Lotus
Oleh karena itu, Bupati Kepulauan Talaud pada 2014-2019 tersebut dijatuhi hukuman penjara empat tahun.
Ia juga terkena denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
”Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelas Hakim Ketua Djamaluddin Ismail, dilansir dari Kompas.id.
Baca Juga:
Sedang Populer, Benarkah Aset NFT Bikin Boros Energi Listrik?
Sri Wahyumi juga harus mengembalikan uang gratifikasi yang ia terima. Selain itu, tanah dan bangunan miliknya di perumahan CitraGran, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, yang dibeli menggunakan uang gratifikasi, juga akan disita.
”Kalau tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan diberlakukan, harta benda terdakwa akan disita. Kalau nilai sitaan tidak mencukupi, harus diganti dengan kurungan selama dua tahun,” terang Djamaluddin.
Menerima keputusan hakim