MAWAKA ID | Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Selasa (25/1/2022), terungkap fakta-fakta bagaimana Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip memperkaya diri sewaktu menjabat.
Sri Wahyumi bakal kembali dipenjara setelah terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Baca Juga:
Startup Britishvolt Kembangkan Baterai untuk Mobil Sport Listrik Lotus
Dikatakan Majelis Hakim, Sri Wahyumi menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen pada pertengahan 2014 dan 2017.
Commitment fee itu didapat dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Guna memuluskan aksinya, Sri Wahyumi memerintahkan empat ketua kelompok kerja (pokja) untuk membantunya mengumpulkan uang.
Baca Juga:
Sedang Populer, Benarkah Aset NFT Bikin Boros Energi Listrik?
”Untuk apa saya tempatkan kalian di sini kalau tidak bisa bantu Ibu? Ibu butuh dana untuk pilkada (2019),” ujar hakim anggota M Alfi Sahrin Usup, menirukan instruksi Sri Wahyumi kepada para ketua pokja, dikutip dari Kompas.id.
Lantas, para ketua pokja memberikan spesifikasi proyek kepada para pengusaha sebelum dimulainya lelang elektronik.
Pemenang proyek pun sudah ditentukan sebelum lelang, jika pengusaha telah menyetorkan commitment fee kepada ketua pokja. Mereka kemudian memberikan commitment fee tersebut kepada Sri Wahyumi.