Temuan Terbaru Momen Penembakan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian pada menyebut Bharada E melesatkan tembakannya bukan karena membela diri.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/7) malam.
Versi terbaru, Bharada E disebut menembak Brigadir J karena diperintah oleh atasannya.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, hal tersebut telah disampaikan kliennya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik dari Timsus Polri.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," ujar Senin (8/8).
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Bharada E bukan satu-satunya yang menembak Brigadir J. Ia berkata Bharada E melakukan penembakan pertama, tetapi tembakan berikutnya dilakukan oleh orang lain.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," ujar dia.