Martabat.WahanaNews.co | Kronologi awal peristiwa penembakan yang disampaikan polisi, kini disanggah oleh pengacara tersangka Bharada E.
Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat ini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Brigadir J tewas tertembak pada 8 Juli lalu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun Polri mengumumkan kasus ini ke publik pada Senin, 11 Juli atau tiga hari pasca peristiwa.
Kronologi pertama yang muncul adalah versi kepolisian. Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E.
Kronologi Awal Penembakan Brigadir J Versi Polisi
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Ramadhan berkata peristiwa ini dipicu Brigadir J yang diduga masuk ke kamar istri Sambo, Putri Candrawathi dan melakukan pelecehan seksual.
Aksi Brigadir J dibarengi todongan pistol ke Putri. Lantas Putri berteriak. Masih versi Ramadhan, teriakan Putri didengar oleh Bharada E yang sedang bertugas menjaga rumah Sambo.
Bharada E kemudian masuk lalu menanyakan keadaan. Brigadir J yang disebut polisi panik, membalas pertanyaan Bharada E dengan melepas tembakan sehingga terjadi baku tembak.