Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan sembilan tersangka dalam kasus ini adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY.
"Tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP. Saat ini sedang proses pemanggilan dan pemeriksaan tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Di sisi lain, Zain membenarkan bahwa pihaknya juga menerima laporan balik terhadap Camat Pakuhaji. Kata dia, laporan masih dalam tahap penyelidikan.
"Benar, masih proses penyelidikan," ucap Zain. [tum]