Selain itu, lanjutnya, pihaknya telah melaporkan balik Camat Pakuhaji dan beberapa anggota Satpol PP setempat.
"(Laporan) terkait abuse of power, pertama. Kedua, adalah dugaan menghilangkan barang bukti, ketiga adalah keterangan palsu," kata Boy.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Di sisi lain, Boy menduga pemasangan portal di Padi Padi Picnic itu turut melibatkan oknum mafia tanah. Sebab, awalnya lahan seluas tujuh hektare itu sempat akan dibeli oleh seseorang dengan harga murah.
"Patut diduga ini ada oknum mafia tanah, tadinya pengembang ingin beli lokasi tersebut, 7 hektare, tapi karena harga terlalu murah klien kami menolak, kita menolak, dua minggu kemudian terjadi peristiwa itu, jadi rentetannya jelas," ucap Boy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari Trantib Pakuhaji terkait perusakan portal pada bulan Maret 2022.
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
Disampaikan Zulpan, laporan itu kemudian diselidiki. Termasuk, meminta klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi.
Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, ditemukan alat bukti yang menguatkan bahwa benar terjadi peristiwa pidana yakni perusakan secara bersama-sama terhadap barang.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus naik ke tahap penyidikan. Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi, penyitaan barang bukti ahli hukum pidana dan 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang," tutur Zulpan, Rabu (7/9).