Boy menyebut pemilik Padi Padi Picnic lantas memasang kamera CCTV di sekitar lokasi. Sebab, yang bersangkutan curiga dengan aksi pemasangan portal tersebut.
Lalu, pada 29 Maret dini hari, datang sekelompok orang yang mengambil portal atau palang tersebut dan membawanya pergi.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
"Klien kami pikir itu pak Camat yang mencabut, dalam pengertian mengangkat kembali, klien kami mengucap terima kasih bahwa penutupan itu sudah dibongkar istilahnya, kami enggak tahu siapa yang bongkar," ujar Boy.
Buntutnya, kliennya justru dilaporkan ke pihak berwajib. Boy menyebut bahwa laporan itu dibuat oleh pihak Satpol PP atas perintah atau kuasa dari Camat Pakuhaji. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.
Laporan itu berujung pada penetapan 9 orang sebagai tersangka. Boy mengatakan beberapa tersangka di antaranya bahkan belum pernah dipanggil sebagai saksi dan langsung dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
"Awalnya enam tersangka, kemudian tambah tiga, jadi total sembilan tersangka. (Rinciannya) pemilik dua orang suami istri, pekerja yang bantu di kedai atau rumah makan tiga orang, sisanya empat orang petani," tutur Boy.
"Yang petani itu kebetulan berada di lokasi yang membantu untuk meminggirkan palang tersebut," imbuhnya.
Atas penetapan tersangka ini, kata Boy, pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang.