Martabat.WahanaNews.co | Sembilan orang, termasuk empat petani, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan portal di jalan menuju tempat wisata alam Padi Padi Picnic, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Direktur LBH Cakra Perjuangan yang juga merupakan kuasa hukum para tersangka, Boy Kanu menerangkan kasus ini bermula pada 26 Maret 2022. Saat itu kliennya yang merupakan pemilik Padi Padi Picnic datang ke tempat usahanya.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Namun, saat akan masuk, jalan tersebut ditutup oleh portal sehingga menghalangi akses. Alhasil, karena pemilik akan masuk, maka beberapa anak buah atau karyawan pun menyingkirkan portal tersebut.
"Itu (portal) diangkat, mengangkat kemudian menaruh di samping supaya bisa masuk bosnya, setelah bosnya masuk, plangnya ditutup lagi, memasang kembali," kata Boy seperti melansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/9) malam.
Boy menduga pemasangan portal itu buntut pemasangan stiker oleh Satpol PP setempat. Stiker itu berisi tulisan yang pada intinya melarang pembangunan karena melanggar peraturan daerah (perda). Namun, stiker itu bukan ditempel di bangunan, melainkan di pohon-pohon yang ada di lokasi.
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
Boy mengatakan sejak kliennya membeli lahan pada 16 tahun lalu, sudah ada bangunan di lokasi tersebut. Kliennya, lanjut Boy, tak pernah membangun bangunan baru dan hanya sempat melakukan perbaikan pada 2 tahun lalu.
Tak hanya itu, kliennya juga pernah dikirimi surat yang menyatakan bahwa bangunan di lokasi tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami tidak pernah bangun, kenapa nuduh tidak ada IMB, kalau memang tidak ada IMB dan melanggar perda harusnya gedung yang dirobohkan, kenapa bukan gedung dirobohkan tapi akses masuk dipalang," ucap Boy.
Boy menyebut pemilik Padi Padi Picnic lantas memasang kamera CCTV di sekitar lokasi. Sebab, yang bersangkutan curiga dengan aksi pemasangan portal tersebut.
Lalu, pada 29 Maret dini hari, datang sekelompok orang yang mengambil portal atau palang tersebut dan membawanya pergi.
"Klien kami pikir itu pak Camat yang mencabut, dalam pengertian mengangkat kembali, klien kami mengucap terima kasih bahwa penutupan itu sudah dibongkar istilahnya, kami enggak tahu siapa yang bongkar," ujar Boy.
Buntutnya, kliennya justru dilaporkan ke pihak berwajib. Boy menyebut bahwa laporan itu dibuat oleh pihak Satpol PP atas perintah atau kuasa dari Camat Pakuhaji. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.
Laporan itu berujung pada penetapan 9 orang sebagai tersangka. Boy mengatakan beberapa tersangka di antaranya bahkan belum pernah dipanggil sebagai saksi dan langsung dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
"Awalnya enam tersangka, kemudian tambah tiga, jadi total sembilan tersangka. (Rinciannya) pemilik dua orang suami istri, pekerja yang bantu di kedai atau rumah makan tiga orang, sisanya empat orang petani," tutur Boy.
"Yang petani itu kebetulan berada di lokasi yang membantu untuk meminggirkan palang tersebut," imbuhnya.
Atas penetapan tersangka ini, kata Boy, pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya telah melaporkan balik Camat Pakuhaji dan beberapa anggota Satpol PP setempat.
"(Laporan) terkait abuse of power, pertama. Kedua, adalah dugaan menghilangkan barang bukti, ketiga adalah keterangan palsu," kata Boy.
Di sisi lain, Boy menduga pemasangan portal di Padi Padi Picnic itu turut melibatkan oknum mafia tanah. Sebab, awalnya lahan seluas tujuh hektare itu sempat akan dibeli oleh seseorang dengan harga murah.
"Patut diduga ini ada oknum mafia tanah, tadinya pengembang ingin beli lokasi tersebut, 7 hektare, tapi karena harga terlalu murah klien kami menolak, kita menolak, dua minggu kemudian terjadi peristiwa itu, jadi rentetannya jelas," ucap Boy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan dari Trantib Pakuhaji terkait perusakan portal pada bulan Maret 2022.
Disampaikan Zulpan, laporan itu kemudian diselidiki. Termasuk, meminta klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi.
Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, ditemukan alat bukti yang menguatkan bahwa benar terjadi peristiwa pidana yakni perusakan secara bersama-sama terhadap barang.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus naik ke tahap penyidikan. Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi, penyitaan barang bukti ahli hukum pidana dan 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang," tutur Zulpan, Rabu (7/9).
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan sembilan tersangka dalam kasus ini adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY.
"Tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP. Saat ini sedang proses pemanggilan dan pemeriksaan tersangka," ujarnya.
Di sisi lain, Zain membenarkan bahwa pihaknya juga menerima laporan balik terhadap Camat Pakuhaji. Kata dia, laporan masih dalam tahap penyelidikan.
"Benar, masih proses penyelidikan," ucap Zain. [tum]