Martabat.WahanaNews.co | Sembilan orang, termasuk empat petani, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan portal di jalan menuju tempat wisata alam Padi Padi Picnic, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Direktur LBH Cakra Perjuangan yang juga merupakan kuasa hukum para tersangka, Boy Kanu menerangkan kasus ini bermula pada 26 Maret 2022. Saat itu kliennya yang merupakan pemilik Padi Padi Picnic datang ke tempat usahanya.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Namun, saat akan masuk, jalan tersebut ditutup oleh portal sehingga menghalangi akses. Alhasil, karena pemilik akan masuk, maka beberapa anak buah atau karyawan pun menyingkirkan portal tersebut.
"Itu (portal) diangkat, mengangkat kemudian menaruh di samping supaya bisa masuk bosnya, setelah bosnya masuk, plangnya ditutup lagi, memasang kembali," kata Boy seperti melansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/9) malam.
Boy menduga pemasangan portal itu buntut pemasangan stiker oleh Satpol PP setempat. Stiker itu berisi tulisan yang pada intinya melarang pembangunan karena melanggar peraturan daerah (perda). Namun, stiker itu bukan ditempel di bangunan, melainkan di pohon-pohon yang ada di lokasi.
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
Boy mengatakan sejak kliennya membeli lahan pada 16 tahun lalu, sudah ada bangunan di lokasi tersebut. Kliennya, lanjut Boy, tak pernah membangun bangunan baru dan hanya sempat melakukan perbaikan pada 2 tahun lalu.
Tak hanya itu, kliennya juga pernah dikirimi surat yang menyatakan bahwa bangunan di lokasi tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami tidak pernah bangun, kenapa nuduh tidak ada IMB, kalau memang tidak ada IMB dan melanggar perda harusnya gedung yang dirobohkan, kenapa bukan gedung dirobohkan tapi akses masuk dipalang," ucap Boy.