Polisi Air (Polair) adalah instansi Polri yang terkait langsung dengan patroli keamanan laut. Total armada patroli laut yang dimiliki polair adalah 112 unit, dengan rincian: 1 unit ukuran 73 meter, 10 unit kapal kelas A (48 meter), 11 kelas B (28 meter), 5 kelas C (motor boat, 15 meter), dan 86 unit kapal ukuran 15 meter.
Idealnya tiap propinsi mendapatkan lima hingga enam kapal kelas A, B, dan C. Dengan begitu, jumlah ideal kapal Polair adalah 33 kapal Kelas A, 40 kapal Kelas B, dan ratusan kapal Kelas C.
Baca Juga:
Luhut Tegaskan Indonesia Bakal Fokus Usung Kerjasama Konkret di WWF ke-10 2024
PSDKP (27)
PSDKP menggunakan Kapal untuk melakukan perlindungan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan Kapal pengawas perikanan (fishery patrol ship) dalam dunia pelayaran sering disebut “Kapal Putih“, Hal ini karena kapal pengawas perikanan berwarna dominan putih mengingat warna abu-abu maupun kamuflase hanya boleh untuk kapal militer. Memiliki wewenang hingga ZEEI.
Sampai saat ini Ditjen PSDKP memiliki 27 Kapal Pengawas dalam berbagai tipe/ukuran (14 m – 42 m) dan 89 unit speedboat pengawasan yang ditempatkan pada daerah yang dinilai rawan pelanggaran di Wilayah Barat dan Timur Indonesia.
Baca Juga:
Kemenkumham Terima Hibah Kapal Patroli Imigrasi dari Pemprov Kepri
Jika aset kapal patroli dari ke-5 instansi di atas digabung, maka kekuatan ISCG jauh di atas MMEA (Malaysian Maritime Enforcement Agency), yang kini memiliki sekitar 260 unit kapal.
ISCG akan mengoperasikan 51 unit kapal patroli di atas 40 meter yang mampu beroperasi sampai wilayah laut yuridiksi (zona tambahan dan ZEEI).
Ratusan lainnya untuk operasi di laut teritorial, pesisir, dan sungai. Dengan total armada lebih dari 800 unit, negara tidak terlalu terbebani oleh target postur ideal masing-masing instansi. Semoga Single Agency Multi Task segera terwujud. [jat]