Jurnalmaritim.id | Baru-baru ini Menko Maritim menyatakan pemerintah akan segera membentuk “Sea dan Coast Guard” Indonesia, dengan menunjuk Bakamla sebagai ‘lead’ nya.
Disebut juga ISCG (Indonesian Sea and Coast Guard) ini akan menggabungkan KPLP dan Polair (Direktorat Polisi Air).
Baca Juga:
Terus Perkuat Sinergitas, Zona Bakamla Tengah Coffee Morning dengan Stakeholder
Merujuk pada UU No 17/2008 tentang pelayaran, pembentukan ISCG merupakan pemberdayaan Bakorkamla dan Perkuatan KPLP.
Sementara pada tahun 2014, Bakorkamla sudah bertransformasi menjadi Bakamla sesuai dengan UU No. 32/2014 tentang Kelautan.
Singkatnya, Bakamla dan KPLP sama-sama diarahkan menjadi “Sea and Coast Guard” Indonesia, namun melalui regulasi yang berbeda. Kapal keduanya berlambung putih (khas Coast Guard di dunia) dan sama-sama berkode “KN” (Kapal Negara).
Baca Juga:
Luhut Tegaskan Indonesia Bakal Fokus Usung Kerjasama Konkret di WWF ke-10 2024
Secara regulasi memang masih tumpang tindih. Namun pada tataran teknis dan operasional, penggabungan armada patroli Bakamla dan KPLP dimungkinkan.
Misalnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penjagaan Laut dan Pantai yang kini tengah digodok.
Selain Bakamla, KPLP dan Polair, ada dua instansi lain yang memiliki satuan patroli laut yang cukup kuat, yaitu Ditjen Bea & Cukai dan PSDKP. Bagaimana jika aset kelimanya digabung?
Bakamla (40)
Bakamla memiliki satu unit kapal markas berukuran 110 meter, 3 unit kapal patroli berukuran 80 meter, 6 unit ukuran 48 meter, serta 16 unit ukuran 15 meter tipe Katamaran, serta 14 unit RIB (Rigid Inflatable Boat) ukuran 12 meter.
Kapal Markas (KN 1101) diawaki 76 personil dan memiliki daya jelajah sejauh 4.600 nautical mile yang bisa angkat sauh selama 14 hari berturut-turut.
Sementara 3 unit kapal patroli 80 meter, yaitu KN Pulau Nipah-321, KN Pulau Marore-322, dan KN Pulau Dana-323, merupakan kapal patroli baru yang berdinas sejak Agustus 2019 ini. Ketiganya mampu melaju dengan kecepatan maksimal 22 knot.
Pihak Bakamla menyatakan bahwa idealnya mereka memiliki 225 kapal patroli baik besar ataupun kecil. Namun, sejak dibentuk tahun 2014 akhir, Bakamla hanya ‘dijatah’ pengadaan 3 unit kapal karena keterbatasan anggaran negara. Tentu diperlukan waktu puluhan tahun untuk mencapai postur ideal Bakamla di atas.
KPLP (378)
Merupakan instansi tertua di Indonesia yang melaksanakan Penegakan Hukum di Perairan. KPLP sudah ada sejak zaman pemerintah Hindia Belanda.
Kini berada di tingkat Direktorat pada DJPL Kemenhub.Aset kapal patroli KPLP sebanyak 378 unit yang terdiri dari 7 unit kapal kelas I (60 meter), 15 unit kelas II (42 meter), 54 unit kelas III (28 meter), 65 unit kelas IV (15 meter), serta 237 unit kelas V (12 meter).
Menurut perhitungan Kemenhub, idealnya KPLP memiliki 500 unit kapal Patroli berbagai kelas.
Ditjen Bea Cukai (182)
Sesuai UU Kepabeanan, DJBC memiliki kewenangan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai, serta kewenangan membawanya ke kantor pabean atau tempat lain untuk keperluan pemeriksaan.
Sehingga, DJBC (Customs Marine) berwenang mengoperasikan kapal patroli, pesawat udara/Helicopter, radar, sarana telekomunikasi, dan senjata api.
Armada Kapal Patroli DJBC dibagi dalam 3 jenis, yaitu: pertama, jenis Fast Patrol Boat (FPB) dengan kapasitas angkut 20 – 35 Awal Kapal, 25-35 knot, range 900 – 3000 nm, dan untuk kelas 60M dilengkapi dengan speedboat kelas raider untuk menambah jangkauan.
FPB terdiri dari kelas 60 M, 38 M, dan 28 M. jenis kedua adalah Very Slender Vessel (15 meter) yang khusus untuk pengejaran. Kecepatan 50 knot dan daya jelajah mencapai 750 nm. Jenis ketiga adalah Speedboat, untuk operasi di pantai dan sungai. Kecepatan mencapai 50 knot dan jelajah hingga 300 nm.
Saat ini, total Kapal Patroli DJBC berjumlah 182 unit dengan rincian 17 unit Fast Patrol Boat 28M Rehab Kayu, 14 unit FPB 28M Alu, 7 unit FPB 38M Alu, 2 unit FPB 60M Alu, 5 unit Very Slender Vessel (VSV), dan 137 unit Speed Boat.
Polair (113)
Polisi Air (Polair) adalah instansi Polri yang terkait langsung dengan patroli keamanan laut. Total armada patroli laut yang dimiliki polair adalah 112 unit, dengan rincian: 1 unit ukuran 73 meter, 10 unit kapal kelas A (48 meter), 11 kelas B (28 meter), 5 kelas C (motor boat, 15 meter), dan 86 unit kapal ukuran 15 meter.
Idealnya tiap propinsi mendapatkan lima hingga enam kapal kelas A, B, dan C. Dengan begitu, jumlah ideal kapal Polair adalah 33 kapal Kelas A, 40 kapal Kelas B, dan ratusan kapal Kelas C.
PSDKP (27)
PSDKP menggunakan Kapal untuk melakukan perlindungan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan Kapal pengawas perikanan (fishery patrol ship) dalam dunia pelayaran sering disebut “Kapal Putih“, Hal ini karena kapal pengawas perikanan berwarna dominan putih mengingat warna abu-abu maupun kamuflase hanya boleh untuk kapal militer. Memiliki wewenang hingga ZEEI.
Sampai saat ini Ditjen PSDKP memiliki 27 Kapal Pengawas dalam berbagai tipe/ukuran (14 m – 42 m) dan 89 unit speedboat pengawasan yang ditempatkan pada daerah yang dinilai rawan pelanggaran di Wilayah Barat dan Timur Indonesia.
Jika aset kapal patroli dari ke-5 instansi di atas digabung, maka kekuatan ISCG jauh di atas MMEA (Malaysian Maritime Enforcement Agency), yang kini memiliki sekitar 260 unit kapal.
ISCG akan mengoperasikan 51 unit kapal patroli di atas 40 meter yang mampu beroperasi sampai wilayah laut yuridiksi (zona tambahan dan ZEEI).
Ratusan lainnya untuk operasi di laut teritorial, pesisir, dan sungai. Dengan total armada lebih dari 800 unit, negara tidak terlalu terbebani oleh target postur ideal masing-masing instansi. Semoga Single Agency Multi Task segera terwujud. [jat]