Menurut perhitungan Kemenhub, idealnya KPLP memiliki 500 unit kapal Patroli berbagai kelas.
Ditjen Bea Cukai (182)
Baca Juga:
Terus Perkuat Sinergitas, Zona Bakamla Tengah Coffee Morning dengan Stakeholder
Sesuai UU Kepabeanan, DJBC memiliki kewenangan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai, serta kewenangan membawanya ke kantor pabean atau tempat lain untuk keperluan pemeriksaan.
Sehingga, DJBC (Customs Marine) berwenang mengoperasikan kapal patroli, pesawat udara/Helicopter, radar, sarana telekomunikasi, dan senjata api.
Armada Kapal Patroli DJBC dibagi dalam 3 jenis, yaitu: pertama, jenis Fast Patrol Boat (FPB) dengan kapasitas angkut 20 – 35 Awal Kapal, 25-35 knot, range 900 – 3000 nm, dan untuk kelas 60M dilengkapi dengan speedboat kelas raider untuk menambah jangkauan.
Baca Juga:
Luhut Tegaskan Indonesia Bakal Fokus Usung Kerjasama Konkret di WWF ke-10 2024
FPB terdiri dari kelas 60 M, 38 M, dan 28 M. jenis kedua adalah Very Slender Vessel (15 meter) yang khusus untuk pengejaran. Kecepatan 50 knot dan daya jelajah mencapai 750 nm. Jenis ketiga adalah Speedboat, untuk operasi di pantai dan sungai. Kecepatan mencapai 50 knot dan jelajah hingga 300 nm.
Saat ini, total Kapal Patroli DJBC berjumlah 182 unit dengan rincian 17 unit Fast Patrol Boat 28M Rehab Kayu, 14 unit FPB 28M Alu, 7 unit FPB 38M Alu, 2 unit FPB 60M Alu, 5 unit Very Slender Vessel (VSV), dan 137 unit Speed Boat.
Polair (113)