Jurnalmaritim.id | Baru-baru ini Menko Maritim menyatakan pemerintah akan segera membentuk “Sea dan Coast Guard” Indonesia, dengan menunjuk Bakamla sebagai ‘lead’ nya.
Disebut juga ISCG (Indonesian Sea and Coast Guard) ini akan menggabungkan KPLP dan Polair (Direktorat Polisi Air).
Baca Juga:
Luhut Tegaskan Indonesia Bakal Fokus Usung Kerjasama Konkret di WWF ke-10 2024
Merujuk pada UU No 17/2008 tentang pelayaran, pembentukan ISCG merupakan pemberdayaan Bakorkamla dan Perkuatan KPLP.
Sementara pada tahun 2014, Bakorkamla sudah bertransformasi menjadi Bakamla sesuai dengan UU No. 32/2014 tentang Kelautan.
Singkatnya, Bakamla dan KPLP sama-sama diarahkan menjadi “Sea and Coast Guard” Indonesia, namun melalui regulasi yang berbeda. Kapal keduanya berlambung putih (khas Coast Guard di dunia) dan sama-sama berkode “KN” (Kapal Negara).
Baca Juga:
Kemenkumham Terima Hibah Kapal Patroli Imigrasi dari Pemprov Kepri
Secara regulasi memang masih tumpang tindih. Namun pada tataran teknis dan operasional, penggabungan armada patroli Bakamla dan KPLP dimungkinkan.
Misalnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penjagaan Laut dan Pantai yang kini tengah digodok.
Selain Bakamla, KPLP dan Polair, ada dua instansi lain yang memiliki satuan patroli laut yang cukup kuat, yaitu Ditjen Bea & Cukai dan PSDKP. Bagaimana jika aset kelimanya digabung?