Selanjutnya pada ayat (2) diatur, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
Baca Juga:
DPR: PP Tunas Jadi Kunci Bentuk Anak Indonesia yang Kuat dan Berkarakter
Kemudian di ayat (3) disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
Rio menyebut, jika terpaksa parkir di badan jalan, seharusnya pemilik kendaraan mudah dikontak agar tidak menyulitkan saat keadaan darurat. [jat]