Fisuelri.id | Di media sosial viral mobil pemadam kebakaran telat ke lokasi kebakaran sebab terhambat. Salah satu penghambatnya yaitu mobil yang diparkir sembarangan di badan jalan.
Peristiwa itu pertama kali diunggah oleh akun instagram resmi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda.
Baca Juga:
Bawaslu Kubu Raya Selidiki Dugaan Kampanye Pilkada Difasilitasi Dinas Pendidikan Setempat
"Beginilah kondisi menuju ke lokasi kebakaran tadi siang di Perumahan Bengkuring Blok Pakis Merah 9. Entah pemilik mobil tidak ada ditempat atau tidak mau memindahkan mobil tersebut. Maaf bukan kami sengaja untuk telat datang tapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin gerak cepat akan tetapi keadaan menuju ke lokasi lah yang membuat kami telat ke TKP," tulis akun instagram Disdamkar Kota Samarinda
Dalam video yang diunggah tersebut tampak mobil pemadam kebakaran memasuki jalan yang sempit. Sudah berada di jalan yang sempit, di sebelah kanan terparkir sebuah mobil Toyota Rush berkelir putih.
Baca Juga:
YLKI Wanti-wanti Konsumen Jangan Asal Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Risikonya
Terlihat tim pemadam kebakaran mengarahkan mobil agar mobil damkar bisa lolos dari jalan sempit dengan mobil yang diparkir di badan jalan itu.
Bahkan, mobil pemadam kebakaran tersebut melewati mobil yang diparkir sembarangan dengan jarak yang sangat sempit, hampir tidak menyisakan ruang.
Tindakan pemilik mobil yang parkir di badan jalan itu sangat disayangkan. Karena mobil yang parkir sembarangan, mobil darurat seperti pemadam kebakaran bisa telat sampai tujuan.
Padahal, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemadam kebakaran adalah kendaraan pertama yang harus diberikan prioritas.
Rio Octaviano, Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) yang juga Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) mengatakan, harusnya mobil diparkir tidak menghalangi kendaraan lain. Apalagi sampai menghalangi kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran.
"Secara etika, parkir di tempat yang tidak menghalangi lalu lintas jalan," ujar Rio kepada detikcom, Jumat (14/1/2022).
Menurut Rio, sejatinya di beberapa daerah ada aturan khusus mengenai parkir mobil di badan jalan. Salah satunya di DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam pasal 140 ayat (1) disebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Selanjutnya pada ayat (2) diatur, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
Kemudian di ayat (3) disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
Rio menyebut, jika terpaksa parkir di badan jalan, seharusnya pemilik kendaraan mudah dikontak agar tidak menyulitkan saat keadaan darurat. [jat]