Tindakan pemilik mobil yang parkir di badan jalan itu sangat disayangkan. Karena mobil yang parkir sembarangan, mobil darurat seperti pemadam kebakaran bisa telat sampai tujuan.
Baca Juga:
Bawaslu Kubu Raya Selidiki Dugaan Kampanye Pilkada Difasilitasi Dinas Pendidikan Setempat
Padahal, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemadam kebakaran adalah kendaraan pertama yang harus diberikan prioritas.
Rio Octaviano, Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) yang juga Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) mengatakan, harusnya mobil diparkir tidak menghalangi kendaraan lain. Apalagi sampai menghalangi kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran.
"Secara etika, parkir di tempat yang tidak menghalangi lalu lintas jalan," ujar Rio kepada detikcom, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga:
YLKI Wanti-wanti Konsumen Jangan Asal Viralkan Keluhan di Medsos, Ini Risikonya
Menurut Rio, sejatinya di beberapa daerah ada aturan khusus mengenai parkir mobil di badan jalan. Salah satunya di DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam pasal 140 ayat (1) disebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.