Mengkritisi kasus pernikahan di Bantaeng Abdul Halim melihat pertanda bahwa peran lembaga negara, dalam hal ini dalah KUA dan Kementerian Agama, belum maksimal untuk mensosialisasikan undang-undang perkawinan.
“Kemenag dan KUA harus lebih memberikan pemahaman kepada publik tentang banyaknya bukti-bukti kalau kawin muda itu bahaya untuk kesehatan dan banyak lainnya. Belum lagi, memang benar jika dikatakan bahwa pernikahan dini adalah salah satu penyebab perceraian,” kata dia.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Terkait pernikahan dua pasangan belia, Halim meminta agar pihak keluarga mempertimbangkan lebih jauh keinginan sang anak sebelum keputusan yang diambil terlampau jauh.
“Kalau mengkaji kasus Bantaeng, itu tidak bisa lepas dari peran keluarga, ayahnya atau pamannya. Karena sebagai wali sang anak, mereka tentu bakal menjadi saksi yang memberikan keterangan kepada hakim. Dengan kata lain, mereka harusnya tahu mana yang baik atau buruk bagi anaknya,” tutupnya.(jef)