AkhlakNews.id | Sebagai wujud toleransi beragama, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) perayaan Hari Natal, yang berisi larangan tempat hiburan malam buka/beroperasi.
"SE ini isinya antara lain untuk kegiatan tempat hiburan tutup tanggal 24 Desember 2022 mulai pukul 18.00-00.00 WIB," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu saat ditemui detikJatim di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Menurut Maria, pertimbangan penutupan itu untuk menghormati umat Kristiani saat malam Natal.
"Untuk menghargai umat kristiani yang melakukan ibadah. Konsentrasi keamanan di tempat ibadah saat malam Natal," ujar Maria.
Untuk pengamanan Natal, lanjut Maria, pihaknya telah melakukan koordinasi antar instansi. Antara lain lain Pemkot, Polrestabes dan Kodim.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Semua elemen terlibat di dalam kegiatan pengamanan natal. Nanti tanggal 24 Desember ada apel, kunjungan ke beberapa gereja," ujarnya.
Dalam SE nomor 450/23272/436.8.6/2022 yang ditandatangani Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terdapat empat poin terkait pengawasan dan pengamanan internal tempat ibadah. Berikut isi SE Natal:
1. Pengurus tempat Ibadah agar mengoptimalkan petugas keamanan untuk meningkatkan pengawasan keamanan tempat ibadah dan melakukan kewaspadaan dini pada lingkungan sekitar tempat ibadah.