AkhlakNews.id | Sebagai wujud toleransi beragama, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) perayaan Hari Natal, yang berisi larangan tempat hiburan malam buka/beroperasi.
"SE ini isinya antara lain untuk kegiatan tempat hiburan tutup tanggal 24 Desember 2022 mulai pukul 18.00-00.00 WIB," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu saat ditemui detikJatim di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Menurut Maria, pertimbangan penutupan itu untuk menghormati umat Kristiani saat malam Natal.
"Untuk menghargai umat kristiani yang melakukan ibadah. Konsentrasi keamanan di tempat ibadah saat malam Natal," ujar Maria.
Untuk pengamanan Natal, lanjut Maria, pihaknya telah melakukan koordinasi antar instansi. Antara lain lain Pemkot, Polrestabes dan Kodim.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Semua elemen terlibat di dalam kegiatan pengamanan natal. Nanti tanggal 24 Desember ada apel, kunjungan ke beberapa gereja," ujarnya.
Dalam SE nomor 450/23272/436.8.6/2022 yang ditandatangani Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terdapat empat poin terkait pengawasan dan pengamanan internal tempat ibadah. Berikut isi SE Natal:
1. Pengurus tempat Ibadah agar mengoptimalkan petugas keamanan untuk meningkatkan pengawasan keamanan tempat ibadah dan melakukan kewaspadaan dini pada lingkungan sekitar tempat ibadah.
2. Pada saat perayaan Natal kepada pengurus Gereja dimohon agar:
a. Melakukan pengamanan secara lebih ketat dengan melakukan screening terhadap tamu dengan menggunakan metal detector serta memasang barrier dengan jarak yang cukup aman dari pintu masuk.
b. Membuat link pendaftaran bagi jemaat yang mengikuti ibadah sehingga memudahkan kontrol terhadap jumlah dan data masing-masing jemaat.
3. Kepada tokoh agama di Kota Surabaya agar mengerahkan organisasi kepemudaan pada masing-masing agama untuk membantu pengamanan gereja menjelang dan saat pelaksanaan ibadah natal.
4. Melakukan koordinasi dengan Lurah dan Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) secara intensif untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Melaporkan pada kesempatan pertama jika terjadi gangguan ketentraman, ketertiban dan keamanan tempat ibadah kepada Lurah, Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan), Command Center 112.(jef)