Terlebih lagi pada umumnya hari raya suatu kaum sangat terkait dengan akidah yang mereka miliki. Termasuk juga perayaan imlek.
Jelas sekali perayaan ini sangat jauh dan bertentangan dengan akidah Islam. Apakah layak seorang Muslim memberi selamat atas perayaan ini?
Baca Juga:
Musim Hujan Tapi Cerah Saat Imlek, Begini Kata BMKG
Ulama Ijma Terlarangnya Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan:
“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Klaim Perayaan Imlek di Jabar Aman dan Kondusif
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia, menjelaskan :
“Tidak boleh memberi selamat pada hari raya orang kafir, karena di dalamnya terdapat banyak hal-hal yang terlarang, diantaranya:
Pertama, ini adalah bentuk wala‘ (loyal) terhadap orang kafir, dan kita dilarang untuk wala’ kepada mereka berdasarkan banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya: