Akhlak.id | Ada yang mengatakan bahwa seorang Muslim boleh mengucapkan selamat hari raya Imlek atau Gong Xi Fa Cai karena tidak berhubungan dengan akidah.
Karena Imlek tidak terkait akidah dan Gong Xi Fa Cai artinya: “Selamat dan semoga sejahtera”. Benarkah demikian?
Baca Juga:
Musim Hujan Tapi Cerah Saat Imlek, Begini Kata BMKG
Hari Raya Nairuz dan Mahrajan dilarang walaupun tidak terkait akidah
Simak hadits berikut! Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:
“Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ ” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Klaim Perayaan Imlek di Jabar Aman dan Kondusif
Dua hari raya Jahiliyah itu adalah Nairuz dan Mahrajan.
Dan disebutkan dalam hadits di atas bahwa dua hari raya tersebut adalah hari senang-senang saja tidak ada kaitannya dengan akidah, namun tetap dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Karena merayakan hari raya selain hari raya kaum Muslimin adalah bentuk menyerupai non-Muslim.
Al Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan:
“hadits ini memberi faidah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut pada sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511).
Ibnu Hajar Al Asqalani juga menjelaskan:
“diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum Musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442).
Kata Umar, jauhi semua hari raya orang kafir
Umar bin Khathab radhiallahu’anhu juga mengatakan:
“Jauhi perayaan hari-hari raya musuh-musuh Allah” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).
Beliau tidak mengatakan: “jauhi hari-hari raya musuh Allah yang terkait akidah” tapi hari raya secara umum yang mencakup semua hari raya selain hari raya kaum Muslimin, baik terkait akidah ataupun tidak.
Lalu, jika beliau sahabat yang mulia ini radhiallahu’anhu mewasiatkan kita untuk menjauhinya, apakah malah justru kita akan ikut serta atau memberi selamat?
Hari raya suatu kaum itu terkait perkara akidah
Jika dikatakan bahwa hari raya Imlek tidak terkait akidah, maka itu kurang tepat. Karena sebenarnya setiap hari raya yang dimiliki suatu kaum itu terkait dengan perkara akidah.
Karena perayaan atau id suatu kaum adalah representasi dan ciri khas kaum tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892).
Maka minimalnya, perayaan atau id sangat terkait dengan akidah al wala wal bara’.
Yaitu keyakinan bahwa kaum Muslimin hendaknya loyal (wala) kepada siapa saja yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan iman yang benar, dan berlepas diri (bara’) dari setiap orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dan bentuk bara’ah adalah tidak mengikuti mereka dan menyerupai kebiasaan dan ciri khas mereka.
Terlebih lagi pada umumnya hari raya suatu kaum sangat terkait dengan akidah yang mereka miliki. Termasuk juga perayaan imlek.
Jelas sekali perayaan ini sangat jauh dan bertentangan dengan akidah Islam. Apakah layak seorang Muslim memberi selamat atas perayaan ini?
Ulama Ijma Terlarangnya Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengatakan:
“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang merupakan ciri khas orang kafir hukumnya haram secara ijma’ (kata sepakat) para ulama. Semisal memberi ucapan selamat pada hari raya dan selamat atas puasa dengan mengatakan, ‘Semoga hari raya ini berkah untuk anda’, atau ucapan: “saya ucapkan selamat atas hari raya anda ini” atau semisal itu. Andaikan pengucapan tidak jatuh pada kekufuran, maka tetap saja ini adalah perkara yang diharamkan. Ucapan selamat yang demikian itu sama seperti kita mengucapkan selamat atau sujudnya seseorang kepada salib. Bahkan perbuatan ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dibenci Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat kepada orang yang minum khamr, membunuh, berzina, atau ucapan selamat atas maksiat yang lainnya” (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441).
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, ulama besar Saudi Arabia, menjelaskan :
“Tidak boleh memberi selamat pada hari raya orang kafir, karena di dalamnya terdapat banyak hal-hal yang terlarang, diantaranya:
Pertama, ini adalah bentuk wala‘ (loyal) terhadap orang kafir, dan kita dilarang untuk wala’ kepada mereka berdasarkan banyak dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Diantaranya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 51).
Dan diantara bentuk muwalah (loyal) kepada mereka adalah memberikan ucapan selamat kepada mereka.
Karena hal ini akan membangun rasa cinta kepada mereka dan kepada agama mereka.
Sebab orang yang tidak kita cintai tentu tidak akan kita beri ucapan selamat. Allah Ta’ala berfirman:
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).
Jika kita dilarang untuk mencintai kerabat kita yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka bagaimana lagi dengan selainnya?
Kedua: ucapan selamat merupakan bentuk ridha terhadap perayaan mereka dan pengakuan akan benarnya perayaan mereka dan juga dukungan terhadapnya.
Satu saja dari perkara di atas sudah cukup untuk mengatakan terlarangnya mengucapkan selamat hari raya orang kafir.
Maka bagaimana lagi jika perkara-perkara di atas terkumpul semuanya? ”
Kesimpulan
Terlarang bagi seorang Muslim untuk memberi ucapan selamat Imlek walaupun diklaim tidak terkait dengan akidah.
Karena ucapan selamat merupakan bentuk wala dan juga dukungan terhadap perayaan yang batil tersebut.
Terlebih lagi jika ternyata perayaan tersebut sangat terkait dengan akidah yang batil.
Sikap seorang Muslim dalam menghadapi orang kafir di hari raya mereka adalah dengan bersikap biasa saja, menganggap hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya.
Tidak boleh pula mengganggu dan menzalimi mereka tanpa hak.
Kedepankan akhlak mulia dan muamalah yang baik, tunjukkan keindahan Islam, dengan demikian bisa menjadi sebab mereka untuk mendapatkan hidayah Islam.
Semoga Allah memberi taufiq. [jat]