2. Jama’ah salat masjid yang sama dengan kita.
3. Warga yang tinggal satu kampung
Baca Juga:
Larangan Tabattul
5. Warga satu kota.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya, dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan Engkau (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah), kecuali sebentar.” (QS. Al-Ahzab: 60)
Baca Juga:
Hukum Mengqodho Shalat Sunah Rawatib
Di ayat ini, Allah menyebutkan orang-orang munafik yang tinggal di kota Madinah sebagai tetangga.
6. Empat puluh rumah (40) dari setiap penjuru arah rumah kita.
7. Kembali kepada budaya atau padangan umumnya masyarakat di tempat yang kita tinggali (‘Urf).