Akhlak.id | Penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah
Pertanyaan:
Baca Juga:
Fakta-fakta The Mukaab, Proyek Arab Saudi yang Disebut Mirip Kakbah
Jika ada jamaah yang mendirikan salat dengan menghadap selain arah kiblat, bagaimanakah hukum salat tersebut?
Jawaban:
Masalah ini tidak bisa terlepas dari dua kondisi:
Baca Juga:
7 Cara Memperbaiki Diri supaya Jadi Pribadi yang Lebih Bermutu
Kondisi pertama, mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan untuk mengetahui arah kiblat. Misalnya, mereka sedang di tengah perjalanan (safar), atau ketika kondisi sedang mendung, dan mereka tidak bisa mendapatkan petunjuk ke manakah arah kiblat (misalnya, tidak ada penduduk setempat yang bisa ditanyai, pent.). Ketika mereka salat dan sudah berusaha mencari arah kiblat, kemudian jelaslah bagi mereka bahwa mereka menyimpang dari arah kiblat, maka hal itu tidak masalah (tidak perlu mengulang salat, pent.).
Hal ini karena mereka telah bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai dengan kemampuan mereka. Allah Ta’ala berfirman,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At-Taghabun: 16).