Akan tetapi, jika saudari-saudarimu rida dan mereka sudah diberitahu bahwa ayah Anda mengkhususkan Anda dengan sesuatu pemberian, maka tidak mengapa. Dengan syarat keridaan mereka sahih (benar-benar), bukan paksaan atau takut, atau hal semacamnya yang menyebabkan bersepakatnya mereka atas pengkhususanmu tanpa rida mereka.
Sifat adil dalam pemberian itu adalah dengan menyamaratakan pemberian di antara anak-anak. Namun, jika mereka berbeda jenis kelamin, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan, maka diberikan untuk laki-laki semisal dua bagian dari perempuan sebagaimana aturan dalam warisan.
Baca Juga:
Diskusi Hukum Islam Menikahi Sepupu Menguat di Suasana Idulfitri
Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua.
Hukum Mengutamakan Anak yang Lebih Berbakti dalam Pemberian
Fatwa Syekh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Baca Juga:
Pimpinan Pusat Salimah Menggelar Webinar Hukum Pernikahan Beda Agama
Pertanyaan:
Sebagian orang membeda-bedakan salah seorang anak atas anak-anaknya yang lain berdasarkan tingkat bakti dan kasih sayangnya kepada orangtuanya. Ia khususkan anaknya dengan bakti yang lebih tinggi dan memberikan pemberian berdasarkan tingkatan baktinya. Apakah termasuk adil jika orang tua memberi dengan membeda-bedakan anak berdasarkan tingkat baktinya sebagai imbalan dari baktinya?
Jawaban: Siapa yang Menafkahi Orang Tua?