UMKM.WahanaNews.co | Usaha mikro kecil dan menengah telah lama dikenal memiliki kemampuan beradaptasi yang baik untuk menghadapi berbagai dinamika, termasuk di masa pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung hampir tiga tahun.
Meskipun langkah mereka sempat tertatih-tatih, namun dengan kelihaian untuk beradaptasi, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlahan-lahan mampu bangkit dengan berbagai upaya, secara mandiri atau dengan uluran tangan pemerintah.
Baca Juga:
Dindukcapil Kota Yogyakarta Buka Layanan KTP Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024
Salah satu bentuk bantuan dari pemerintah untuk mendorong pelaku UMKM bisa terus berkembang di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian saat ini adalah melalui e-katalog lokal, termasuk etalase yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penyediaan fasilitas e-katalog lokal diharapkan dapat membuka peluang bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk tetap menggulirkan kegiatan ekonomi mereka.
Pelaku UMKM bisa mendaftar sebagai penyedia barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan sepanjang tahun.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Gelar Aksi Donor Darah Peringati HKN ke-60
Tentunya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk bisa menjadi penyedia barang dan jasa, khususnya pada aspek legal formal, yaitu kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), di samping kualitas dan harga produk yang bersaing.
"Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan dan keberpihakan kepada pelaku UMKM, salah satunya dengan menyediakan kesempatan menjadi penyedia jasa melalui e-katalog lokal," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Yogyakarta Kadri Renggono.
Melalui wadah e-katalog lokal tersebut, pelaku UMKM setidaknya dapat menikmati potongan "kue" dari APBD Kota Yogyakarta, sehingga anggaran dari pemerintah daerah dapat dinikmati oleh warga mereka sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan.