Tampaknya emang masih perlu terus disosialisasikan kepada pelaku UMKM bahwa mereka memiliki kesempatan untuk mendaftarkan produk melalui e-katalog lokal dan bisa saja terpilih menjadi penyedia barang dan jasa.
Belanja produk dalam negeri
Baca Juga:
Dua Faktor Pengaruhi Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Yogyakarta Naik
Salah satu kesempatan yang masih terbuka lebar yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM untuk meningkatkan pembelian produk dalam negeri melalui e-katalog lokal adalah pada etalase makanan dan minuman, serta kerajinan, termasuk suvenir, terlebih sebagian besar pelaku UKM di Kota Yogyakarta juga bergerak di bidang tersebut.
Berdasarkan data hingga September, realisasi belanja melalui APBD Kota Yogyakarta untuk pembelian produk dalam negeri mencapai Rp125 miliar atau lebih tinggi dari komitmen awal yang ditetapkan Rp78 miliar dari potensi belanja barang dan jasa serta modal sekitar Rp900 miliar.
"Realisasinya memang belum mencapai 40 persen dari total nilai belanja, seperti yang diharapkan pemerintah pusat. Tetapi, kami tetap berproses untuk memanfaatkan berbagai produk dalam negeri dalam berbagai kegiatan, fisik dan nonfisik," kata Sekretaris Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
Salah satu kendala yang dihadapi adalah kesulitan organisasi perangkat daerah dalam menentukan apakah sebuah produk barang dan jasa masuk kategori sebagai produk dalam negeri.
Sesuai ketentuan, produk dalam negeri bisa digunakan apabila memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) setidaknya 25 persen. Tetapi, belum tentu semua produk memiliki sertifikasi TKDN, misalnya produk UMKM. Padahal diyakini jika bahan baku yang digunakan adalah bahan lokal.
Oleh karenanya, setiap organisasi perangkat daerah diminta proaktif memasukkan rekanan agar terdata dalam e-katalog lokal agar memudahkan pembelian produk dalam negeri.