Namun, ancaman lain masih terus membayangi khususnya pada pedagang pasar dan PKL. Sektor ini sangat rentan terhadap risiko bencana karena belum mempunyai manajemen risiko yang baik.
Gangguan usaha akibat kebakaran dan bencana lain seperti banjir, letusan gunung merapi, gempa bumi, tsunami, dan longsor menjadi risiko yang harus tetap diperhitungkan. Kebakaran menjadi mayoritas dari risiko bencana yang paling terjadi.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Pastikan Pemenuhan Elpiji Bersubsidi dengan HET Rp18.000 untuk PKL
Beberapa bulan lalu, kebakaran besar terjadi di Pasar Gembrong, dan sebelumnya juga pernah di Pasar Senen, Pasar Klewer, dan lainnya.
Menurut DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI), per Juni 2021 terjadi 78 kasus dengan 5538 kios dan los serta 60 ruko hangus terbakar bahkan menimbulkan 5 orang meninggal dunia.
Hal lain yang diperhatikan adalah setelah terjadinya bencana karena perlu pembangunan kembali. Adanya pasar penampungan atau lokasi usaha sementara tidak menjamin mendapatkan penghasilan kembali dengan cepat.
Baca Juga:
Gubernur DIY Bantah Tidak Libatkan Pedagang dalam Kebijakan Relokasi PKL Teras Malioboro 2
Program Penguatan Ketahanan
Dalam meningkatkan ketahanan UKM khususnya bagi pedagang pasar dan PKL, program asuransi dapat menjadi pilihan.
Menurut penelitian Mulhadi dkk (2017) bahwa dari 95 pedagang hanya 5 pedagang yang menggunakan asuransi kebakaran dan bencana lainnya. Artinya dari 3,5 juta pedagang pasar dan kaki lima (BPS, 2020), hanya 158 pedagang yang telah berasuransi.