WahanaNews-UMKM | Tanggal 27 Juni 2022 lalu diperingati sebagai Hari UMKM Internasional. Indonesia termasuk dalam 7 negara inisiator yang memprakarsai pada 2016 lalu.
Namun, sayangnya penetapan hari tersebut tidak selalu diikuti dengan peningkatan ketahanan UMKM terutama pedagang pasar dan kaki lima di Indonesia.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Pastikan Pemenuhan Elpiji Bersubsidi dengan HET Rp18.000 untuk PKL
International Council for Small Business (ICSB) selaku pelopor yang telah memperjuangkan sejak 63 tahun lalu bertujuan bahwa penetapan menjadi Hari UMKM internasional.
Tak hanya sekadar eksistensi, namun memberi pesan khusus kepada pelaku UMKM akan pentingnya ketahanan bisnis dan pengingat bagi pemerintah untuk terus melakukan pemberdayaan dan pelatihan pentingnya manajemen risiko pada UMKM.
Di Indonesia, UMKM memiliki peranan krusial bagi perekonomian. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM (2022), pada 2021 kontribusi UMKM terhadap produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61,97% dan hampir 98% didominasi oleh sektor informal yakni pedagang pasar dan pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga:
Gubernur DIY Bantah Tidak Libatkan Pedagang dalam Kebijakan Relokasi PKL Teras Malioboro 2
Besarnya sektor ini harus tetap dijaga dengan memaknai hari UMKM internasional untuk memperkuat pondasi ketahanan UMKM.
Rentan Risiko Bencana
Pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan UKM terutama sektor informal akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah menurun dan menjadi pelajaran berharga untuk tetap survive dalam membangun bisnis.
Namun, ancaman lain masih terus membayangi khususnya pada pedagang pasar dan PKL. Sektor ini sangat rentan terhadap risiko bencana karena belum mempunyai manajemen risiko yang baik.
Gangguan usaha akibat kebakaran dan bencana lain seperti banjir, letusan gunung merapi, gempa bumi, tsunami, dan longsor menjadi risiko yang harus tetap diperhitungkan. Kebakaran menjadi mayoritas dari risiko bencana yang paling terjadi.
Beberapa bulan lalu, kebakaran besar terjadi di Pasar Gembrong, dan sebelumnya juga pernah di Pasar Senen, Pasar Klewer, dan lainnya.
Menurut DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI), per Juni 2021 terjadi 78 kasus dengan 5538 kios dan los serta 60 ruko hangus terbakar bahkan menimbulkan 5 orang meninggal dunia.
Hal lain yang diperhatikan adalah setelah terjadinya bencana karena perlu pembangunan kembali. Adanya pasar penampungan atau lokasi usaha sementara tidak menjamin mendapatkan penghasilan kembali dengan cepat.
Program Penguatan Ketahanan
Dalam meningkatkan ketahanan UKM khususnya bagi pedagang pasar dan PKL, program asuransi dapat menjadi pilihan.
Menurut penelitian Mulhadi dkk (2017) bahwa dari 95 pedagang hanya 5 pedagang yang menggunakan asuransi kebakaran dan bencana lainnya. Artinya dari 3,5 juta pedagang pasar dan kaki lima (BPS, 2020), hanya 158 pedagang yang telah berasuransi.
Sedangkan dari Badan Pengelola Pasar (BPP), sekitar 30% - 40% yang telah mengasuransikan dari total 16.175 unit pasar tradisional dan 23.000 unit pasar modern di Indonesia. Itu pun mayoritas karena kewajiban pembiayaan bank.
Ini menandakan bahwa kesadaran berasuransi dari UKM sektor informal masih sangat kecil. Diperlukan literasi secara berkelanjutan.
Berdasarkan survei SLIK-OJK (2019), tingkat literasi asuransi di Indonesia masih sekitar 19.42%. Dibandingkan dengan negara inisiator Hari UMKM Internasional lainnya seperti Amerika Serikat, Australia, dan Korea sudah di atas 40% (OECD, 2020).
Program asuransi bagi pedagang pasar dan PKL harus digalakkan dan diwajibkan. Dampaknya akan meningkat kesadaran berasuransi dan literasi. Akhirnya terjadi penguatan pada ketahanan bisnis.
Setidaknya ada 4 manfaat utama penggunaan asuransi bagi pedagang pasar dan PKL.
Pertama, membantu meminimalisasi biaya yang timbul akibat terjadinya bencana. Sebagai ikhtiar akhir dari yang telah dilakukan seperti meningkatkan kekuatan bangunan usaha, pemasangan alat pemadam kebakaran, dan penataan objek dagangan.
Kedua, menghindari kemiskinan. Data World Bank (2017) menyatakan salah satu indikator terjadinya kemiskinan karena kerugian akibat bencana. Ini juga sejalan dengan tujuan pengentasan kemiskinan pada Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Tujuan berasuransi dapat mempercepat pemulihan akibat kerusakan tempat usaha dan stok barang yang mengakibatkan kehilangan penghasilan.
Ketiga, mudah mendapatkan varian dari produk asuransi. Pedagang tidak hanya terlindungi dari risiko kebakaran tetapi juga gangguan usaha akibat ledakan, sambaran petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap. Bahkan risiko kerusuhan, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
Untuk premi yang lebih, terjangkau dan proses klaim yang mudah, pedagang dapat membeli asuransi mikro. Selain itu, asuransi mikro syariah dapat menjadi pilihan bagi pedagang sesuai keyakinannya.
Keempat, memperkuat sistem pengelolaan manajemen pasar dan akses permodalan. Pedagang menjadi subjek dan berperan andil dalam pengelolaan pasar. Dengan sudah terproteksi asuransi, dapat membantu BPP melakukan sertifikasi pasar untuk mendapatkan SNI.
Tahun 2021, baru 53 unit pasar tradisional yang telah tersertifikasi SNI (Kemendag, 2022). Ini juga berakibat mudahnya bantuan permodalan karena manajemen risiko yang dilakukan.
Tak kalah penting, kemudahan akses dan keamanan transaksi menjadi indikator pelayanan mendapatkan produk asuransi. Hampir seluruh operator sudah menyediakan pembelian, pembayaran dan proses pengajuan klaim secara digital melalui website dan smartphone.
Menurut McKinsey (2020), lebih dari 20% usaha informal menggunakan interaksi digital di masa depan. Terlebih pada pandemi saat ini, transaksi digital lebih diutamakan.
Tidak hanya kesadaran berasuransi dari pedagang, diperlukan juga peran dari stakeholder dalam meningkatkan perlindungan pedagang pasar dan PKL.
Menurut Carayannis & Campbell (2010), dibutuhkan strategi pentaheliks antara akademisi, pelaku bisnis, komunitas, pemerintah, dan media untuk berkolaborasi serta berkomitmen untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Secercah harapan dari makna dan tujuan Hari UMKM Internasional setiap tahunnya bahwa Indonesia mampu sejajar dengan negara inisiator Hari UMKM Internasional lainnya dengan mewujudkan ketahanan UMKM sektor informal untuk pedagang pasar dan PKL melalui program asuransi sehingga meningkatkan mendukung roda dan stabilitas perekonomian Indonesia.[zbr]