Sedangkan dari Badan Pengelola Pasar (BPP), sekitar 30% - 40% yang telah mengasuransikan dari total 16.175 unit pasar tradisional dan 23.000 unit pasar modern di Indonesia. Itu pun mayoritas karena kewajiban pembiayaan bank.
Ini menandakan bahwa kesadaran berasuransi dari UKM sektor informal masih sangat kecil. Diperlukan literasi secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Pastikan Pemenuhan Elpiji Bersubsidi dengan HET Rp18.000 untuk PKL
Berdasarkan survei SLIK-OJK (2019), tingkat literasi asuransi di Indonesia masih sekitar 19.42%. Dibandingkan dengan negara inisiator Hari UMKM Internasional lainnya seperti Amerika Serikat, Australia, dan Korea sudah di atas 40% (OECD, 2020).
Program asuransi bagi pedagang pasar dan PKL harus digalakkan dan diwajibkan. Dampaknya akan meningkat kesadaran berasuransi dan literasi. Akhirnya terjadi penguatan pada ketahanan bisnis.
Setidaknya ada 4 manfaat utama penggunaan asuransi bagi pedagang pasar dan PKL.
Baca Juga:
Gubernur DIY Bantah Tidak Libatkan Pedagang dalam Kebijakan Relokasi PKL Teras Malioboro 2
Pertama, membantu meminimalisasi biaya yang timbul akibat terjadinya bencana. Sebagai ikhtiar akhir dari yang telah dilakukan seperti meningkatkan kekuatan bangunan usaha, pemasangan alat pemadam kebakaran, dan penataan objek dagangan.
Kedua, menghindari kemiskinan. Data World Bank (2017) menyatakan salah satu indikator terjadinya kemiskinan karena kerugian akibat bencana. Ini juga sejalan dengan tujuan pengentasan kemiskinan pada Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Tujuan berasuransi dapat mempercepat pemulihan akibat kerusakan tempat usaha dan stok barang yang mengakibatkan kehilangan penghasilan.