Ketiga, mudah mendapatkan varian dari produk asuransi. Pedagang tidak hanya terlindungi dari risiko kebakaran tetapi juga gangguan usaha akibat ledakan, sambaran petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap. Bahkan risiko kerusuhan, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
Untuk premi yang lebih, terjangkau dan proses klaim yang mudah, pedagang dapat membeli asuransi mikro. Selain itu, asuransi mikro syariah dapat menjadi pilihan bagi pedagang sesuai keyakinannya.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Pastikan Pemenuhan Elpiji Bersubsidi dengan HET Rp18.000 untuk PKL
Keempat, memperkuat sistem pengelolaan manajemen pasar dan akses permodalan. Pedagang menjadi subjek dan berperan andil dalam pengelolaan pasar. Dengan sudah terproteksi asuransi, dapat membantu BPP melakukan sertifikasi pasar untuk mendapatkan SNI.
Tahun 2021, baru 53 unit pasar tradisional yang telah tersertifikasi SNI (Kemendag, 2022). Ini juga berakibat mudahnya bantuan permodalan karena manajemen risiko yang dilakukan.
Tak kalah penting, kemudahan akses dan keamanan transaksi menjadi indikator pelayanan mendapatkan produk asuransi. Hampir seluruh operator sudah menyediakan pembelian, pembayaran dan proses pengajuan klaim secara digital melalui website dan smartphone.
Baca Juga:
Gubernur DIY Bantah Tidak Libatkan Pedagang dalam Kebijakan Relokasi PKL Teras Malioboro 2
Menurut McKinsey (2020), lebih dari 20% usaha informal menggunakan interaksi digital di masa depan. Terlebih pada pandemi saat ini, transaksi digital lebih diutamakan.
Tidak hanya kesadaran berasuransi dari pedagang, diperlukan juga peran dari stakeholder dalam meningkatkan perlindungan pedagang pasar dan PKL.
Menurut Carayannis & Campbell (2010), dibutuhkan strategi pentaheliks antara akademisi, pelaku bisnis, komunitas, pemerintah, dan media untuk berkolaborasi serta berkomitmen untuk mencapai tujuan yang diharapkan.