UMKM.WahanaNews.co | Di tengah mulai bangkitnya bisnis ritel, kebijakan pemerintah yang mendorong kemitraan peritel dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dinilai membawa dampak positif.
Kolaborasi tersebut diharapkan berimbas tidak hanya tumbuh pada dunia usaha tetapi juga menciptakan pemerataan. Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan dorongan kemitraan tersebut tentunya juga harus memberikan insentif kepada peritel.
Baca Juga:
Jawa Terpukul! Lebih dari Separuh Penduduk Miskin RI Ada di Pulau Ini
“Jadi tidak hanya disuruh yang melakukan kemitraan tapi dipancing agar kerja sama atau bermitra. Ya harus ada insentif, misalnya kemudahan perizinannya atau insentif fiskal atau apa pun lah,” kata Heri saat dihubungi, Rabu (19/5/2022).
Amanah kemitraan tersebut tercantum dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam beleid itu, memberikan opsi lain kepada pelaku usaha yang telah mencapai batasan jumlah gerai yang dikelola atau dimiliki sendiri dengan penambahan gerai lebih lanjut melalui usaha patungan (joint venture), atau bagi hasil dengan UMKM apabila penambahan gerainya tidak bisa dilakukan melalui pola waralaba.
Baca Juga:
Bukan Pulau Jawa, Salah Satu Pulau Terpadat di Dunia Ada di Indonesia
Aturan itu merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2021, yang menyebut peritel hanya diizinkan memiliki maksimal 150 gerai milik sendiri. Sementara itu, setiap gerai tambahan setelahnya harus diwaralabakan.
Heri berharap dengan adanya kemitraan akan ada keterkaitan yang kuat antara pelaku usaha besar dan kecil, maka akan terjadi kolaborasi yang saling menguntungkan.
“Jadi ada pembinaan kan disitu. Pembinaan dalam produksinya, kualitasnya keberlanjutan, standarisasinya. Biasanya UMKM tidak terstandar, berubah-ubah, kadang bagus, kadang enggak, kadang gede, kadang kecil,” ungkap Peneliti di Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Indef tersebut.