WahanaTravel.co | Pemerintah akan membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara (wisman) alias turis asing ke Bali.
Turis asing dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, termasuk Selandia Baru, boleh berwisata ke Pulau Dewata di tengah perpanjangan PPKM.
Baca Juga:
Dear Traveler! Coba 4 Aktivitas di Desa Wisata Pentingsari Ini
Syaratnya, mereka harus menaati protokol kesehatan ketat yang berlaku di Indonesia, termasuk soal masa karantina minimal delapan hari.
Misalnya, sudah melakukan pemesanan hotel untuk karantina dengan biaya sendiri.
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menduga, kebijakan ini sengaja diambil untuk memulihkan sektor pariwisata yang selama ini menjadi “tulang punggung” ekonomi Bali dari dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Mengenal Destinasi Wisata Nih Hulu Lombu, Air Terjun Eksotik di Kuansing
Apalagi, dampaknya sudah berlangsung 1,5 tahun dan sangat luar biasa kepada masyarakat dan ekonomi provinsi tersebut.
Namun, Yusuf meminta pemerintah berhati-hati dengan keputusan ini.
Sebab, langkah ini tak serta merta membuahkan hasil pemulihan ekonomi dalam waktu cepat.