- Wajib divaksinasi dosis kedua.
- Bila berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
Baca Juga:
Gaspol Mudik Listrik! PLN UID Jakarta Raya Siapkan 673 SPKLU dan Cashback Hingga 100%
- Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun
Tidak wajib divaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau tes RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Lepas 142 Pemudik, Dorong Mudik Aman dengan Bus Listrik dan Layanan Andal
Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau antigen.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun," kata Eva.
Calon penumpang juga wajib memakai masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.