WahanaNews-Travel | Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang agar memperhatikan kembali syarat perjalanan.
"Perhatikan kembali ketentuan naik kereta api sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket, agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan reseminya, Senin (5/12/2022).
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Syarat naik kereta api terbaru 2022 Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 berlaku sejak Selasa (30/8/2022):
1. Penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Wajib divaksinasi dosis ketiga (booster).
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
- WNA (warga negara asing) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib divaksinasi dosis kedua.
- Bila tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Penumpang berusia 6-17 tahun