Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.
Dalam SKB tersebut, cuti bersama bulan Januari 2023 hanya ada pada pertengahan bulan, tepatnya hari Senin (23/1/2023) dalam rangka Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Secara keseluruhan, dalam SKB terbaru ada 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.(jef)