Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021, persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 × 24 jam.
Sedangkan untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil tes PCR yang berlaku 2 × 24 jam, dan untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 2 × 24 jam atau hasil tes antigen berlaku 1 × 24 jam.
Baca Juga:
Pandeglang Punya Wisata Alam Keren! Ini Rekomendasinya
Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mempersiapkan konsep aturan perjalanan dengan moda transportasi udara merujuk Inmendagri Nomor 49 Tahun 2021. [ASS]