WahanaTravel.co | Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi, meminta jajarannya untuk mempersiapkan pembukaan pariwisata di wilayah kepulauan seperti Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) yang level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatnya sudah menurun.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, seusai mengikuti rapat terbatas yang membahas pembukaan aktivitas ekonomi dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:
Pandeglang Punya Wisata Alam Keren! Ini Rekomendasinya
“(Ratas) Mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang terkait mobilitas dan melihat situasi yang ada di kepulauan seperti Bali ataupun Kepri yang levelnya sudah turun, diminta untuk dipersiapkan untuk bisa dibuka,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta.
Airlangga menyampaikan, pemerintah sudah memutuskan untuk membuka kembali pariwisata di sejumlah daerah antara lain di Bali dan Kepri.
Dia mengatakan, rapat terbatas dengan Presiden turut membahas mengenai periode karantina bagi wisatawan asing yang masuk.
Baca Juga:
Air Terjun Kembar Katasa yang Menawan di Simalungun
“Dalam rapat dibahas periode karantina dengan situasi seperti ini. Dan posisinya menjadi lima hari (karantina),” ujar Airlangga.
Dia mengatakan, seluruh ketentuan terkait pembukaan pariwisata di sejumlah daerah akan diatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri hingga peraturan dari Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan saat ini tengah melakukan pengecekan dan pemeriksaan fasilitas sarana dan prasarana di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk memenuhi persyaratan dibukanya kembali penerbangan internasional.
“Rencananya Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali akan kembali melayani penerbangan internasional, untuk itu para inspektur di masing-masing direktorat dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali sedang melakukan monitoring pemeriksaan dan pengecekan kesiapan fasilitas di bandara baik sarana maupun prasarana agar pada saat penerbangan internasional dibuka, semuanya sudah siap dengan baik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Novie Riyanto menjelaskan sudah mendapatkan laporan sementara dari hasil pemeriksaan para inspektur di lapangan.
Ia menyampaikan, fasilitas pelayanan yang sudah tersedia di terminal kedatangan internasional adalah tempat pemeriksaan untuk penumpang dengan suhu >38 derajat celcius, tempat pemeriksaan dokumen kesehatan, 20 bilik untuk pengambilan sampel tes PCR, tempat pemeriksaan keimigrasian, baggage handling system, alat pengatur suhu ruangan, FIDS.
Kemudian tempat pemeriksaan kepabeanan dan holding area sebagai ruang tunggu hasil swab PCR, begitupun dengan tempat duduk sudah diberi jarak mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
“Secara keseluruhan kesiapan fasilitas Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerima kedatangan penumpang internasional termasuk kesiapan fasilitas pelaksanaan PCR/TCM Test sudah lengkap dan dipersiapkan dengan baik, namun demikian untuk kesiapan hotel karantina dan kesiapan personil petugas pengawas fasilitas karantina masih dalam proses penyiapan bersama Kemenko Marvest, Kementerian Kesehatan, Pemda Provinsi Bali dan Otoritas Bandar Udara Wilayah IV,” ujarnya.
Dirjen Novie sangat mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang solid dari semua pihak dalam penyiapan SDM, fasilitas dan standard operating procedure (SOP) kedatangan penumpang internasional di Bandara Ngurah Rai.
Kemenhub mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mempersiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan. Hal ini sangat diperlukan karena Bandar Udara Ngurah Rai diperkirakan akan menarik minat kedatangan penumpang internasional.
“Kita berharap pihak Pemda Bali memberikan fokus perhatian terhadap kesiapan kapasitas hotel karantina di Bali dengan meningkatkan secara bertahap kapasitas hotel lebih kurang 8.000 orang menjadi 25.000 orang. Selain itu kami juga berharap pihak Pemda dapat memastikan proses setelah di bandara dapat tertangani dengan baik, khususnya proses karantina yang diwajibkan selama delapan hari,” tambah Dirjen Novie.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021, persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 × 24 jam.
Sedangkan untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil tes PCR yang berlaku 2 × 24 jam, dan untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 2 × 24 jam atau hasil tes antigen berlaku 1 × 24 jam.
Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mempersiapkan konsep aturan perjalanan dengan moda transportasi udara merujuk Inmendagri Nomor 49 Tahun 2021. [ASS]