WahanaTravel.co | Sejak 14 Oktober lalu, Bali telah membuka pintu bagi para wisatawan mancanegara.
Namun sampai saat ini belum ada laporan kedatangan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga:
Lahan Pertanian Bali Menyusut, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Alih Fungsi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan, masih sepinya penerbangan regular dari 19 negara di Bandara Ngurah Rai Bali bisa dikarenakan wisatawan mancanegara memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.
“Untuk charter flight sudah ada yang berkomunikasi langsung dengan kami dari Rusia dan Ukraina," ujarnya, Senin (18/10/2021).
Sejauh ini, Indonesia baru mengizinkan warga dari 19 negara masuk wilayahnya.
Baca Juga:
Jembrana Jadi Percontohan Dapur Sehat, Polri Targetkan 10 Unit di Bali Tahun Ini
Mereka adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
Para pelancong yang ingin datang ke Bali memang wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Mereka juga wajib menjalani karantina selama lima hari dan dilakukan dengan pembiayaan mandiri.