AS prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sehingga dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.
"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan ke kami dan kami terus menyosialisasikan bahwa UU KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru, jadi ini yang kita sosialisasikan kepada bukan hanya dubes tapi juga investor, wisatawan, travel agent dan tour operator," jelas Sandiaga.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Sandiaga mengakui adanya kekhawatiran UU KUHP yang baru, namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Akan kita pastikan bahwa setiap kepala dinas pariwisata, Satpol PP dan aparat setempat akan memastikan keamanan dan kenyamanan dari pelaku-pelaku wisata dan tidak perlu ada kekhawatiran berwisata di Indonesia," tegas Sandiaga.
Ia pun menegaskan tidak ada pembatalan perjalanan wisata karena KUHP.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Saya berharap berita-berita yang beredar bahwa ada pembatalan sampai hari ini tidak akurat, tidak benar, belum ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, dan wisatawan nusantara juga terus meningkat seiring dengan Nataru dan ini akan terus kami sosialisasikan," kata Sandiaga.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan pasal tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413 adalah delik aduan absolut.
Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.(jef)