"Sesuai Inbub No 31/INSTR/2021 maka uji coba pembukaan objek wisata jumlah wisatawan yang diizinkan masuk objek wisata 25 persen dari kapasitas dengan menerapkan prokes yang ketat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau bisa menunjukkan sertifikat vaksin," ujarnya.
"Anak dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tuanya, pengaturan ganjil genap pada hari Jumat jam 12.00 WIB sampai hari Minggu jam 18.00 WIB. Pengaturan ganjil genap diatur oleh Dinas Perhubungan," lanjut Markus. [ASS]