WahanaTravel.co | Pemerintah terus memperbarui syarat penerbangan. Jika ingin mudik, Anda diwajibkan lolos aturan ini.
Pemerintah menerbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
SE dengan Nomor 36 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Nomor 36 Tahun 2022 diteken langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto. Aturan baru naik pesawat berlaku mulai 5 April 2022.
Berikut syarat penerbangan terbaru untuk mudik:
Baca Juga:
4 Tips Bagi Traveling yang Minim Budget
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan