WahanaTravel.co | Pemerintah terus memperbarui syarat penerbangan. Jika ingin mudik, Anda diwajibkan lolos aturan ini.
Pemerintah menerbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
5 Tips Ini Cocok untuk Traveling yang Minim Budget
SE dengan Nomor 36 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Nomor 36 Tahun 2022 diteken langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto. Aturan baru naik pesawat berlaku mulai 5 April 2022.
Berikut syarat penerbangan terbaru untuk mudik:
Baca Juga:
Balas Dendam Digital, Warganet Indonesia 'Keroyok' Hutan Amazon hingga Dapat Bintang 1
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan