WahanaNews-Travel | Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita), Budijanto Ardiansjah memastikan belum ada laporan soal pembatalan dari wisawatan yang ingin berlibur saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan alasan KUHP.
Namun, dia meminta agar aturan tersebut tetap harus disosialisasikan dengan baik, terutama Pasal 411 dan 412 yang mengatur soal perzinaan dan kohabitasi.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
“Untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini belum lah, belum sampai ke pembatalan karena KUHP itu,” ujar Budijanto, seperti dilansir dari Tempo.co, Jumat (16/12).
Dia memang mendapatkan informasi ada satu atau dua kelompok yang tidak jadi datang ke Bali, namun bukan berarti itu dampak dari KUHP.
“Masih terlalu dini ya mengakatan itu efek dari KUHP, jadi kita belum tahu,” tutur Budijanto.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Budijanto mengakui memang sempat timbul keresahan dan banyak pertanyaan yang muncul soal aturan tersebut dari agen travel yang berada di luar negeri.
Soal KUHP itu, dia berujar, menjadi tugas pula bagi para perusahan perjalanan wisata untuk melakukan sosialisasi terus menerus.
“Untuk melakukan sosialisasi terkait hal itu bahwa memang sifatnya ini kan masih baru diresmikan dan disahkan KUHP-nya dan tidak berlaku surut, baru berlaku nanti tiga tahun ke depan,” ucap Budijanto.