Pekerjaan penataan kawasan kumuh di tiga kelurahan tersebut mencakup perbaikan jalan lingkungan, jalan inspeksi sekaligus pembangunan talut sebagai penguat jalan, pembangunan sanitasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), drainase, pos pantau, hydrant proteksi kebakaran, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), toilet, pendopo, ruang baca, tempat sampah, penambahan railing pagar serta lampu.
Pekerjaan penataan kawasan kumuh tersebut didanai dari APBN Tahun 2019-2020 sebesar Rp15,6 miliar ditambah dukungan dana dari APBD Kota Yogyakarta untuk perbaikan rumah warga yang terdampak penataan.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Rumah warga di sepanjang kawasan penataan kini tidak lagi membelakangi sungai. Penataan permukiman di bantaran sungai tersebut mengacu pada gerakan M3K atau mundur munggah madep kali (memundurkan rumah, menaikkan rumah dan menghadapkan rumah ke sungai).
Penataan kawasan yang dilakukan Kementerian PUPR tersebut melibatkan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai (Forsidas) Gajah Wong Yogyakarta.
Ketua Forsidas Gajah Wong Purbudi Wahyuni mengatakan, pelibatan forum komunikasi sebagai mediator antara Pemerintah dan masyarakat bertujuan untuk mengoptimalkan hasil pembangunan sesuai harapan masyarakat.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
Dengan komunikasi yang tepat, kebijakan dan pembangunan yang dilakukan dapat optimal sehingga akhirnya program 100-0-100 terpenuhi," ujarnya. [JP]