"Karena hal terakhir yang mungkin kita saksikan adalah orang-orang tertangkap basah karena melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia dilarang. Bahkan ketika yang mereka lakukan benar-benar legal di Australia," kata pihak imigrasi, dikutip News Australia.
Menurut KUHP baru Indonesia, melakukan seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara, sementara kohabitasi dikenai hukuman enam bulan bui.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Namun, jeratan pidana itu baru bisa dijatuhkan kepada pelanggar jika ada aduan atau gugatan dari orang lain seperti orang tua dan pasangan.
"Kami memahami revisi (KUHP) ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi hukum ini akan ditafsirkan ketika rancangan UU ini sedang disusun dan dirampungkan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia melalui pernyataan pada Rabu (7/12).(jef)