WahanaNews-Travel | Secara resmi Australia mengeluarkan travel advice bagi warganya yang ingin ke Indonesia terkait larangan seks di luar nikah dan kohabitasi (kumpul kebo) yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Imbauan terbaru itu tertuang dalam update terbaru saran perjalanan bagi warga Australia yang ingin ke Indonesia yang dirilis Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada Kamis (8/12), dua hari setelah DPR RI mengesahkan KUHP baru.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman bagi kohabitasi dan seks di luar nikah," demikian bunyi peringatan perjalanan di Smart Traveler Australia.
Smart Traveler merupakan situs resmi di bawah naungan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia.
Catatan perjalanan itu juga menyebutkan undang-undang baru akan berlaku tiga tahun mendatang. Namun, mereka tetap mengimbau warga negaranya agar tetap berhati-hati.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Langkah Canberra muncul usai juru bicara badan imigrasi Negeri Kanguru menyerukan pemerintah memperbarui saran perjalanan ke Indonesia.
Kebijakan itu dianggap perlu demi mencegah warga Australia di Indonesia dipidana dengan KUHP baru.
Pihak imigrasi Australia menegaskan warga negara itu harus mengetahui undang-undang baru Indonesia.