Relaksasi bagi pendatang di Abu Dhabi
Bukan hanya bagi penduduk setempat, pemerintah Abu Dhabi juga melonggarkan ketentuan bagi pendatang. Kantor Berita Pemerintah Abu Dhabi menyatakan menghapuskan kewajiban karantina dan tes PCR bagi pendatang yang telah mendapatkan vaksinasi penuh.
Baca Juga:
Gelar Acara Wayang Saat PPKM, Anggota DPRD Terancam Denda Rp 25 Juta
"Untuk pendatang internasional, komite telah menyetujui penghapusan sistem daftar hijau (green list), serta penghapusan syarat tes PCR terkait dengan negara-negara terdaftar, dan penghapusan karantina untuk semua kedatangan internasional," imbuh otoritas.
Mengutip Visit Abu Dhabi, mulai 26 Februari 2022, pendatang tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR sebelum terbang ke Abu Dhabi jika telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Namun, bagi pendatang yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau belum vaksin, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 48 jam.
Baca Juga:
Permainan Karantina, Turis Asing Merasa Tertipu, Kirim Surat ke Kemenkraf
Alternatif lainnya, mereka harus menunjukkan sertifikat bebas Covid-19 dalam kurun waktu 30 hari sebelum keberangkatan dan memiliki kode QR. Aturan tersebut tidak berlaku bagi pendatang di bawah usia 16 tahun.
Pendatang yang menetap lama, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 14 hari sekali. Tujuannya, untuk mempertahankan status green pass dari aplikasi Al-Hosn.
Namun, pengunjung yang mendapatkan vaksin pengecualian harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam tujuh hari jika ingin menetap lebih lama di Abu Dhabi. Serupa, tujuannya untuk mempertahankan status green pass dari aplikasi Al-Hosn.