WahanaTravel.co | Abu Dhabi telah melonggarkan aturan berkaitan dengan pandemi Covid-19 menyusul indikator positif penurunan kasus di negara tersebut.
Dilansir detikcom dari Kantor Berita Pemerintah Abu Dhabi, Senin (28/2/2022), Komite Darurat, Krisis dan Bencana Abu Dhabi telah menyetujui pelonggaran tersebut.
Baca Juga:
Gelar Acara Wayang Saat PPKM, Anggota DPRD Terancam Denda Rp 25 Juta
Sejumlah pelonggaran tersebut antara lain menghapus kewajiban menggunakan masker di luar ruangan. Namun, masyarakat tetap harus memakai masker di dalam ruangan.
"Mengenakan masker di ruang luar sekarang opsional. Namun, mengenakan masker di dalam ruangan masih diperlukan dan menjaga jarak fisik tetap harus diperhatikan," bunyi keterangan resmi di situs Kantor Berita Pemerintah Abu Dhabi.
Pemerintah Abu Dhabi juga meningkatkan kapasitas operasional pada tempat wisata, area komersial dan event menjadi 90 persen. Namun, syarat tes PCR dan green pass dari aplikasi Al-Hosn untuk masuk area tersebut tetap wajib dipenuhi.
Baca Juga:
Permainan Karantina, Turis Asing Merasa Tertipu, Kirim Surat ke Kemenkraf
Selain itu, semua penduduk wajib menjaga jarak fisik di destinasi wisata, area komersial, dan event untuk mencegah penularan Covid-19.
Otoritas setempat juga telah menghapus kewajiban menggunakan gelang penanda (wristband) bagi pasien Covid-19 selama karantina mandiri.
Selain itu, orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19 tak lagi diharuskan karantina, tetapi harus melakukan tes PCR dalam lima hari berturut-turut.