Wahanatani.com | Kasus dugaan korupsi minyak goreng empat tersangka langsung ditahan Kejagung.
Para tersangka merupakan pejabat Kemendag dan pelaku sektor usaha di minyak goreng.
Baca Juga:
92 Perusahaan Sawit Bakal Diperiksa KLHK Terkait Kasus Minyak Goreng
Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Tersangka lainnya, adalah SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan anak perusahaan Wilmar Group, perusahaan kelas dunia di sektor sawit.
Wilmar Group dikenal sebagai produsen dari merek-merek beken minyak goreng seperti Sania, Fortune, Siip, Sovia, Mahkota, Ol'eis, Bukit Zaitun, dan Goldie.
Baca Juga:
Kena Sentilan Luhut, Ini 3 Raksasa Perusahaan Sawit RI Berkantor di LN
Produksi Wilmar Group pun tersebar di berbagai belahan dunia. Diketahui Wilmar Group didirikan Martua Sitorus dan Kuok Khoon Hong dan menjadi pemain penting dalam bisnis minyak goreng di Indonesia.
Menyadur CNBC Indonesia, menurut data Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Wilmar Group memiliki total lahan 354.250,33 hektare (ha) per 2020. Dari total lahan tersebut, 70% atau seluas 246.543,39 ha ditanam kelapa sawit, sedangkan lahan dalam skema perkebunan rakyat seluas 43.471,54 ha.
Langkah penting dalam bisnis Martua terjadi di tahun 1991. Ketika bersama Kuok Khoon Hong mendirikan perusahaan Wilmar International, yang sedari awal bergerak di bidang perkebunan sawit dan produsen segala produk yang terkait dengan kelapa sawit.